Apa itu Cyberlaw?
Di Posting Oleh : Admin G
Kategori : Informasi Pelajaran
Mau liat atau download source code aplikasi premium bisa disini.
Di Posting Oleh : Admin G
Kategori : Informasi Pelajaran
Pada kesempatan kali ini Admin mengucapkan termikasih
banyak kepada kalian yang selalu men-support blog kami ini, tidak lupa juga
admin mengingatkan kepada kalian untuk selalu menjaga kesehatan apalagi
sekarang sedang terjadi Pandemic Covid 19 dan kalian pun harus berdiam diri di
dalam rumah untuk mencegah penyebaran Virus Corona ini.
Tetapi jangan khawtir dengan berdiam diri di rumah
kalianpun bisa mendapatkan ilmu tambahan dengan cara belajar dari Internet
seperti yang akan Admin bahas kali ini yaitu tentang Cyberlaw.
Pada pertemuan sebelumnya admin sudah membahas tentang apa
itu Cybercrime, nah kebetulan pada materi yang akan kita bahas ini akan saling berhubungan
dengan materi yang Admin bahasa kemarin. Jadi untuk kalian semua lebih baik sudah
paham dahulu tentang definisi dari Cybercrime, bagi yang belum paham dapat
mengunjungi link ini Apa itu Cybercrime?
PENGERTIAN CYBER LAW
Cyber
Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang
dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya.
Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat
untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia
maya sudah sangat maju.
Jonathan
Rosenoer (1997) membagi ruang lingkup Cyber Law dalam beberapa
bagian daintaranya :
·
Copyright (hak
cipta)
·
Trademark (hak
merek)
·
Defamation (pencemaran
nama baik)
·
Hate Speech (penistaan,
penghinaan, fitnah)
·
Hacking
·
Viruses
·
Illegal Access
(penyerangan terhadap komputer lain)
·
Regulation
Internet Resource (pengaturan sumber daya internet)
·
Privacy (kenyamanan
pribadi)
·
Duty Care (kehati-hatian)
·
Criminal
Liability (kejahatan menggunakan IT)
·
Procedural
Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll.)
·
Electronic Contract (transaksi
elektronik)
·
Pornography, Robbery (pencurian
lewat internet)
·
Consumer Protection (perlindungan
konsumen)
·
E-Commerce,
E-Government (pemanfaatan internet dalam keseharian)
Baca Juga : Apa itu digital Forensik?
CYBER LAW DI INDONESIA
Indonesia
telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung
jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di berlakukannya undang-undang ini, membuat
oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak
sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang
muatan yang melanggar kesusilaan.
Sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah
asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana
aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian
orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung
undang-undang ini.
Dibandingkan
dengan negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam
hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal
sebagai berikut :
•Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
•
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
•
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang
berada di wilayah
Indonesia
maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
•
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
•
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
Baca Juga : Perbedaan File & Folder
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita
Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin,
Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan
Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka
Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja
(DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik
(phising?))
---------------------------------------------------------------------------------------
Oke,
mungkin penjelasan dari admin cukup sampai disini saja, tidak lupa juga kami semua
mengucapkan Terimakasih banyak kepada kalian yang telah mengunjungi website Jutsu
Coding, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kalian semua. Selebihnya mohon
maaf bila ada kesalahan kata atau ejaan yang kurang tepat.
Jangan
lupa juga untuk selalu support Jutsu coding dan follow juga Fansfage Facebook
dan Instagram Jutsu Coding untuk mendapatkan informasi terkini seputar
Teknologi Informasi.
Mau liat atau download source code aplikasi premium bisa disini.
0 Komentar