8 Hal Penting untuk Memastikan Keamanan Data Pribadi dalam Pembuatan KTP Digital

8:16 PM
8 Hal Penting untuk Memastikan Keamanan Data Pribadi dalam Pembuatan KTP Digital
Di Posting Oleh : wandi
Kategori : Informasi news coding


Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang direncanakan pemerintah memerlukan perhatian khusus terhadap keamanan siber dan perlindungan data pribadi. Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, menekankan pentingnya memperhatikan beberapa hal yang dapat menjamin keamanan data pribadi pengguna.


Pertama-tama, data harus dienkripsi agar tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berwenang. Selain itu, sistem harus memiliki mekanisme autentikasi yang kuat untuk memastikan bahwa hanya pengguna yang sah yang dapat mengakses dan menggunakan data. Sistem juga harus dilindungi dari serangan-serangan seperti DDoS dan SQL injection.


Selain itu, sistem harus memiliki prosedur backup dan recovery yang baik untuk memastikan bahwa data dapat dikembalikan dalam keadaan baik jika terjadi kegagalan sistem. Sistem juga harus memantau dan melacak semua akses ke data untuk memastikan bahwa hanya pengguna yang sah yang mengakses dan memanipulasinya. Selain itu, sistem harus memenuhi standar keamanan industri yang relevan seperti ISO 27001 atau NIST (National Institute of Standards and Technology).


Pengguna juga harus dilatih dan disensibilisasi tentang pentingnya keamanan siber dan perlindungan data. Selain itu, tes keamanan siber pada sistem harus berulang kali dilakukan secara berkala.


Namun, penting untuk memperhatikan isu efektifitas dalam pelaksanaan program ini. Misalnya, infrastruktur internet yang belum merata di Indonesia. Oleh karena itu, program KTP digital harus dilaksanakan bertahap mengikuti infrastruktur internet. Selain itu, perlu dipikirkan solusi untuk orang-orang yang tidak memiliki smartphone, seperti dengan print QR code untuk dilakukan scan bila dibutuhkan.


Perlu juga kesiapan penyedia layanan terhadap teknologi ini, termasuk perbaikan dan upgrade infrastruktur IT Dukcapil dan server yang sudah mulai tua. Jika perlu, KTP elektronik lama dapat tetap digunakan bersamaan dengan KTP digital sampai nanti semua masyarakat sudah siap beralih ke KTP digital.


Pemerintah menargetkan sekitar 50 juta penduduk Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun ini. Oleh karena itu, masyarakat perlu mendatangi kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing dan didampingi petugas untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD. Dengan memperhatikan poin-poin krusial ini, data pribadi pengguna akan lebih aman dan terlindungi.



Mau liat atau download source code aplikasi premium bisa disini.
Previous
Next Post »
0 Komentar